FORCLIME
Forests and Climate Change ProgrammeTechnical Cooperation (TC Module)
Select your language
Dalam rangka mendukung pelaksanaan program pemerintah tentang perhutanan sosial di Kalimantan Utara, FORCLIME memfasilitasi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Malinau menyusun proposal kemitraan kehutanan, salah satu skema program Perhutanan Sosial. Pada 12 Maret 2020, FORCLIME menyelenggarakan pertemuan untuk membantu KPH Malinau dan dua kelompok tani, Bela Saan dan Bie Nang Mandiri dari Desa Setulang, menyiapkan proposal kemitraan kehutanan. Proposal yang disusun tersebut kemudian akan diajukan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan oleh KPH Malinau.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Novita Andes Nurdiana, Adivor teknis bidang perhutanan sosial
Mohammad Sidiq, Koordinator Provinsi Kalimantan Utara
Untuk memperkuat Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dalam rangka meningkatkan tata kelola hutan, diperlukan pedoman yang memberi arahan untuk berkolaborasi dan berkoordinasi dengan para pihak terkait dalam mengelola sumber daya alam. Oleh karena itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi, didukung FORCLIME, mengundang KPH di Kalimantan Barat (KPH Kubu Raya dan KPH Mempawah), dan mitra pembangunan yang berkegiatan di provinsi tersebut untuk membahas dan menyiapkan peta jalan (roadmap) operasionalisasi KPH di Kalimantan Barat pada 13 Maret 2020 di Pontianak. Roadmap KPH adalah dokumen yang akan memandu KPH untuk melaksanakan kegiatan yang direncanakan, yang juga berfungsi sebagai arahan bagi pemangku kepentingan terkait lainnya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan hutan.
Di akhir pertemuan, para peserta menyetujui garis besar peta jalan KPH, selain itu, juga sepakat untuk memanfaatkan Forum KPH untuk mensinergikan dan menyelaraskan rencana-rencana bersama, serta menempatkan Sekretariat KPH di kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Jumtani, Koordinator Provinsi Kalimantan Barat
Dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan hutan, pemerintah provinsi Kalimantan Barat mengadakan diskusi kelompok terfokus (FGD) untuk menyiapkan peraturan gubernur tentang prosedur kerja sama dalam pemanfaatan hutan, sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Kalimantan Barat No. 8/2019. Penyusunan regulasi ini bertujuan untuk memperkuat peran Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dalam mengelola hutan di wilayahnya. Diskusi dilakukan pada 12 Maret 2020 di Pontianak. Perwakilan dari badan pemerintah provinsi (Biro Hukum, Badan Keuangan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, KPH di Kalimantan Barat), Unit Teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPHP, BPDAS), akademisi, mitra pembangunan (proyek UNDP dan ADB) hadir pada pertemuan tersebut.
Hasil pertemuan adalah rancangan peraturan gubernur, yang selanjutnya akan dibahas dengan pemangku kepentingan yang lebih luas.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Jumtani, Koordinator Provinsi Kalimantan Barat
Didukung oleh: | |