Pelaksanaan program pelatihan kewirausahaan dan pengembangan bisnis

Mengacu pada tujuan program, FORCLIME mendukung pengembangan kapasitas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan meningkatkan kondisi kehidupan masyarakat pedesaan. Hal ini dapat dicapai melalui penguatan kualifikasi yang dibutuhkan, misalnya kemampuan kewirausahaan yang berkontribusi bagi pemangku kepentingan lokal yang mengelola sumber daya hutan secara berkelanjutan. Beberapa skema perhutanan sosial telah diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang selanjutnya akan lebih banyak lagi masyarakat lokal yang secara legal berhak untuk mengelola sumber daya hutan secara mandiri.
Karena kewirausahaan adalah bidang yang luas, program yang komprehensif diperlukan untuk mencakup aspek-aspek terpenting kewirausahaan. Termasuk mengidentifikasi komoditas yang sesuai, pengembangan rantai pasokan, cara pengolahan dan pengemasan, pemasaran produk, dan kerja sama di antara petani. Sementara itu, pengaturan bisnis apa pun harus mengarah pada keberlanjutan untuk menciptakan lapangan kerja jangka panjang dan menghasilkan pendapatan secara permanen bagi para pelaku yang terlibat. Untuk memastikan pendekatan praktis, pelatihan harus mencakup teori dan praktik dan pada saat yang sama memberi dukungan pada konsep individu yang fokus pada potensi lokal yang ada dengan merevisi ide-ide bisnis dan mengadakan sesi pendampingan.
Kegiatan ini pada dasarnya bertujuan pada tiga kelompok sasaran:
1. Orang-orang yang mengembangkan bisnis sendiri dan menghasilkan pendapatan, masyarakat lokal melakukan sendiri secara langsung. Perwakilan dari desa yang berbeda harus mengambil pengetahuan yang berguna untuk dibawa pulang, diterapkan secara individual tetapi juga ketika pengganda menyampaikannya kepada anggota masyarakat lainnya.
2. Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) merupakan penyedia layanan publik yang memberikan dukungan teknis kepada pemangku kepentingan lokal dalam semua hal yang memengaruhi pengelolaan hutan lestari dan penggunaan sumber daya alam yang berasal dari dan di sekitar hutan mereka. Untuk layanan penyuluhan seperti ini dibutuhkan kualifikasi komprehensif termasuk kompetensi kewirausahaan.
3. Para guru Pusat Pelatihan Kehutanan Pemerintah Daerah (BDLHK) akan menjadi orang yang bertanggung jawab untuk di masa depan secara teratur memberikan pelatihan kepada staf UPH untuk membekali mereka dengan pengetahuan yang dibutuhkan untuk memenuhi misi konsultasi mereka. Mereka harus berspesialisasi pada topik-topik tertentu untuk meneruskan pengetahuan yang relevan dan bekerja sebagai moderator yang mendukung petugas penyuluh layanan hutan.
Pelaksanaan pelatihan dipercayakan kepada perusahaan konsultan Indonesia, yang memiliki keterampilan dan pengalaman yang diperlukan. Karena peserta biasanya hanya dapat berpatisipasi paling lama seminggu, akibat adanya komitmen dan kewajiban lain, pelatihan harus dibagi menjadi seri pelatihan dengan beberapa modul yang saling membangun. Oleh karena itu seluruh rangkaian acara pelatihan terdiri dari pelatihan dasar selama satu minggu, ditindaklanjuti dengan pelatihan dua hari yang dilaksanakan setelah beberapa minggu pelatihan dasar selesai. Untuk peserta, yang nantinya akan bertindak sebagai pelatih setelah mendapatkan pelatihan, yang akan membagikan pengetahuan mereka kepada orang lain, kursus lanjutan selama satu minggu juga dilakukan.
Komponen-komponen tersebut mencakup berbagai topik yang memungkinkan peserta memperoleh pengetahuan dasar dan mengembangkan model bisnis sederhana. Selama lokakarya dasar, topik-topik berikut dibahas:
- Kewirausahaan dan pendirian bisnis komoditas berbasis hutan,
- Pendekatan Rantai Nilai,
- Penilaian pasar yang cepat atas hasil hutan bukan kayu pilihan, dan
- Strategi Bisnis dan Rencana Bisnis.

Aspek terakhir harus dijabarkan lebih lanjut setelah mengikuti kursus dasar. Apabila komoditas tersedia di area rumah peserta, rencana bisnis harus dikembangkan dan dijabarkan lebih lanjut. Dalam pelaksanaan tindak lanjut kegiatan (“coaching workshop”), konsep ini harus disampaika dan dijustifikasi. Kelompok peserta kemudian harus mempertanyakan konsep dan menunjukkan titik lemah yang ada untuk melakukan pemeriksaan realitas.
Komponen terakhir dari program pelatihan adalah pelatihan lanjutan dengan pendekatan train-the-trainer, yang membahas lebih dalam mengenai permasalahan terkait dengan bisnis. Pengetahuan semacam ini harus diberikan terutama kepada perwakilan KPH dan pusat-pusat pelatihan untuk memperkuat peran mereka sebagai Advisor. Modul pelatihan termasuk topik-topik seperti sebagai berikut:
- Pengembangan produk,
- Pemasaran (termasuk solusi berbasis web), dan
- Pengembangan organisasi.
Pengembangan organisasi merupakan hal yang sangat penting untuk meningkatkan kerja sama dan orientasi strategis umum dari produsen komoditas yang sama. Dengan mendirikan organisasi seperti asosiasi, koperasi atau jenis kerja sama lain yang mewakili kepentingan anggotanya, dimungkinkan untuk mencapai keseimbangan yang adil antara posisi produsen dan pelanggan dan untuk menghindari ketergantungan yang tidak adil.

Semua peserta yang sebagian besar berasal dari Kalimantan Barat dan Kalimantan Utara terlibat dengan motivasi tinggi selama pelatihan. Latihan praktis dengan relevansi tinggi dengan kenyataan di lapangan, dan fokus pada komoditas yang tersedia di daerah, misalnya madu, tengkawang, rotan serta gaharu, kakao dan ekowisata. Karena komoditas tersebut merupakan produk potensial terpilih, maka penelitian dan pengembangan lebih lanjut diperlukan. Meskipun program pelatihannya komprehensif dan intensif selama tujuh hari (pelatihan dasar dan pembinaan) atau 12 hari (termasuk pelatihan lanjutan), namun ada kebutuhan untuk konsultasi lebih lanjut. Kedepannya, kegiatan konsultasi ini akan menjadi salah satu tugas Kesatuan Pengelolaan Hutan. KPH bertugas untuk memberikan saran kepada masyarakat lokal agar tidak hanya mendorong produksi, tetapi juga menciptakan peluang bisnis bagi masyarakat pedesaan serta memberikan konsultasi berkelanjutan untuk penyesuaian yang diperlukan terhadap perubahan lingkungan bisnis. Oleh karenanya, mereka harus diberi informasi terkini dan didukung oleh pusat pelatihan hutan daerah (Balai Diklat Lingkungan Hidup dan Kehutanan-BDLHK) yang akan melaksanakan pelatihan lebih lanjut dan mentransfer pengetahuan tambahan dan informasi penting.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Lutz Hofheinz, manajer bidang strategis, pembangunan KPH
Mohammad Sidiq, Koordinator Provinsi Kalimantan Utara
Jumtani, Koordinator Provinsi Kalimantan Barat
Dibuat: Selasa, 20 Agustus 2019
FORCLIME dukung penyusunan dokumen penataan blok pengelolaan Tahura Bukit Soeharto, Kalimantan Timur
Taman Hutan Raya Bukit Soeharto
Berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 1231 tahun 2017, Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto memiliki luas 64.814,98 hektare. Wilayahnya berada dibawah administrasi pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara di Provinsi Kalimantan Timur. Saat ini, pengelolaan Tahura Bukit Soeharto dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Tahura Bukit Soeharto, sesuai dengan Pergub Kalimantan Timur No 101 Tahun 2016.
Sejarah Kawasan
1982 |
SK Menteri Pertanian No.818/ Kpts/Um/II/1982 |
Areal hutan seluas 27.000 hektare ditetapkan sebagai Hutan Lindung (HL) Bukit Soeharto. |
1987 |
SK Menteri Kehutanan No. 245/Kpts-II/1987 |
Luas hutan wisata alam Bukit Soeharto menjadi ± 64.850 hektare. |
1990 |
|
Selesai dilakukan Tata Batas oleh BIPHUT Wilayah IV Samarinda dengan luas 61.850 hektare. |
1991 |
SK Menteri Kehutanan No. 270/Kpts-II/1991 |
Ditetapkan sebagai Hutan Wisata Bukit Soeharto seluas 61.850 hektare. |
2004 |
SK Menteri Kehutanan No.419/Menhut-II/2004 |
Ditetapkan menjadi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto dengan luas 61.850 hektare. |
2009 |
SK Menteri Kehutanan No. 577/Menhut-11/2009 |
Perubahan luas Tahura Bukit Soeharto menjadi 67.766 hektare |
2017 |
Keputusan Menteri Kehutanan 1231 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kehutanan No. 577/Menhut-11/2009 |
Penetapan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto dengan luas 64.814,98 hektare, terletak di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. |
Sumber: Dokumen Blok Pengelolaan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara Propinsi Kalimantan Timur periode 2019-2028
Di dalam Tahura Bukit Soeharto ditetapkan tiga Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK), yaitu:
(1). KHDTK Penelitian Samboja seluas 3.504 hektare, yang kemudian dikembangkan menjadi Balai Penelitian Teknologi Perbenihan berdasarkan surat keputusan Menteri Kehutanan No. 201/MENHUT-II/2004);
(2). KHDTK Balai Pendidikan dan Latihan (Diklat) Kehutanan Samarinda seluas 4.310 hektare ditetapkan melalui SK Menteri Kehutanan. No. 8815/Kpts-II/2002); dan
(3). KHDTK Pusat Penelitian Hutan Tropis Lembab (PPHT) Universitas Mulawarman seluas 20.271 hektare menurut SK Menteri Kehutanan No. 160/Menhut-II/2004.
Dengan ditetapkan sebagai Taman Hutan Rakyat, kawasan hutan Bukit Soeharto harus dikelola berdasarkan kaidah pengelolaan Kawasan Pelestarian Alam (KPA), yakni mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa serta pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya (Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.35/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2016 Tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pengelolaan Pada Kawasan Suaka Alam Dan Kawasan Pelestarian Alam).
Dengan demikian, dalam pengelolaannya, Tahura Bukit Soeharto dibagi ke dalam blok-blok pengelolaan sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.76/Menlhk-Setjen/2015 tentang Kriteria Zona Pengelolaan Taman Nasional Dan Blok Pengelolaan Cagar Alam, Suaka Margasatwa, Taman Hutan Raya Dan Taman Wisata Alam. Selain itu, pembagian blok juga mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem Nomor: P.11/KSDAE/SET/KSA.0/9/2016. Pembagian blok-blok pengelolaan disesuaikan dengan kondisi fisik, sosial ekonomi dan budaya masyarakat. Penataan blok pengelolaan Tahura Bukit Soeharto menjadi arahan dalam menyusun rencana pengelolaan jangka panjang (RPJP) untuk 10 tahun kedepan.

Untuk itu, disusun dokumen penataan blok pengelolaan Tahura Bukit Soeharto dengan tujuan sebagai berikut:
- Meningkatnya pemahaman para pihak tentang potensi kawasan Tahura Bukit Soeharto;
- Menata kawasan Tahura Bukit Soeharto sesuai dengan peraturan yang berlaku dan prioritas pengelolaan;
- Memberikan arahan kepada pengelola kawasan dan para pihak dalam penataan kawasan terutama sinkronisasi pengelolaan kawasan antara Tahura Bukit Soeharto dengan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK).

Dokumen penataan blok pengelolaan Tahura Bukit Soeharto mencakup hal-hal sebagai berikut:
- Deskripsi kondisi kawasan Tahura Bukit Soeharto: lokasi, sejarah dan dasar hukum, hasil-hasil inventarisasi potensi, aksesibilitas kawasan, kondisi fisik kawasan, kondisi sosial dan budaya,
kondisi ekonomi, dan kondisi lingkungan masyarakat sekitar kawasan.
- Hasil analisis data inventarisasi hutan, metode penentuan blok, metode pengumpulan data.
- Deskripsi masing-masing blok pengelolaan Tahura Bukit Soeharto: lokasi, luas dan letak geografis; potensi sumber daya alam dan obyek yang dapat dimanfaatkan untuk wisata alam, pendidikan konservasi.
Dukungan FORCLIME
FORCLIME Kerja Sama Teknis (TC Module) berperan aktif dalam proses penyusunan dokumen bloking TAHURA Bukit Soeharto, mulai dari persiapan (rapat koordinasi, rapat pembahasan); mengadakan konsultasi publik; menyediakan tenaga ahli (ahli GIS untuk melakukan analisis spasial, ahli untuk membantu proses penulisan dan penyuntingan); memfasilitasi penilaian dokumen oleh Tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Direktorat Pemolaan dan Informasi Konservasi Alam), peningkatan kapasitas staf Tahura Bukit Soeharto melalui coaching clinic penyusunan dokumen perencanaan. Selain itu, FORCLIME juga terlibat aktif dalam upaya percepatan proses pengesahan seperti mendukung proses perbaikan dokumen pasca penilaian, pengawalan proses di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, konsultasi publik dan koordinasi.
Langkah Selanjutnya
Dokumen penataan blok pengelolaan Tahura Bukit Soeharto telah disahkan oleh Direktur Jenderal Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem melalui Surat Keputusan No 415/KSDAE/SET/KSA.0/10/2019 tentang Blok Pengelolaan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur. Selanjutnya akan digunakan sebagai arahan dalam menyusun rencana pengelolaan jangka panjang (RPJP) untuk 10 tahun kedepan.
Dukungan FORCLIME selanjutnya adalah fasilitasi penyusunan dokumen Rencana Pengelolaan Jangka Panjang Tahura Bukit Soeharto. FORCLIME berkomitmen untuk berperan aktif dalam penyusunannya seperti proses persiapan (rapat koordinasi, rapat pembahasan); mengadakan konsultasi publik; menyediakan tenaga ahli (ahli GIS untuk melakukan analisis spasial, ahli untuk membantu proses penulisan dan penyuntingan); memfasilitasi penilaian dokumen oleh Tim KLHK (Direktorat Kawasan Konservasi), akan terlibat dalam upaya percepatan proses pengesahan.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Suprianto, Advisor Teknis Pengelolaan Hutan Lestari
Wandojo Siswanto, Manajer bidang strategis, Kebijakan Kehutanan
Dibuat: Selasa, 17 Desember 2019