1 / 3

FORCLIME

 Forests and Climate Change Programme
 Technical Cooperation (TC Module)
2 / 3

FORCLIME

 Forests and Climate Change Programme
 Technical Cooperation (TC Module)
3 / 3

FORCLIME

 Forests and Climate Change Programme
 Technical Cooperation (TC Module)

Percepatan Perhutanan Sosial

Dalam upaya mempercepat pelaksanaan pembangunan Perhutanan Sosial, Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) menyiapkan Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial pada awal tahun 2022. Untuk itu dilakukan beberapa kali rapat koordinasi, penyiapan dan pembahasan naskah akademik yang dilaksanakan oleh konsultan dengan dukungan FORCLIME. Pada tanggal 30 Mei 2023, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden sebagaimana tersebut di atas untuk menjadi pedoman perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan perhutanan sosial.

Sesuai dengan Peraturan Presiden dimaksud, Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat, dan kemitraan kehutanan.

Sebelumnya, regulasi terkait Perhutanan Sosial diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial yang kemudian dimasukkan ke dalam Pasal 29A dan 29B Undang Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK). Undang undang ini menjadi dasar bagi Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan yang dalam salah satu pasalnya mengatur perencanaan terpadu untuk percepatan perhutanan sosial. Menurut Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan perencanaan terpadu adalah perencanaan yang disusun dalam rangka mendukung percepatan pengelolaan perhutanan sosial secara terintegrasi dan komprehensif antara kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota dan pihak terkait. Sedangkan percepatan pengelolaan perhutanan sosial berarti kolaborasi antara para pihak dalam mempercepat tercapainya target pengelolaan perhutanan sosial yang dilaksanakan secara holistik, integratif, tematik, dan sosial.

Peraturan presiden ini menjadi pedoman bagi para pihak, tidak hanya kementerian/lembaga terkait, namun juga pemerintah daerah, pelaku usaha, akademiasi dan organisasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembagunan perhutanan sosial. Dengan demikian, para pihak mempunyai acuan yang jelas dalam melaksanakan pembangunan perhutanan sosial sebagai bagian dari pembangunan daerah dalam mewujudkan masyarakat sejahtera berbasis pengelolaan hutan lestari.

Dalam rapat terbatas yang diselenggarakan secara daring pada tanggal 3 November 2020, Presiden Joko Widodo menegaskan 2 arahan mengenai Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat berbasis Perhutanan Sosial, yaitu:

  1. Membantu program lanjutan agar masyarakat sekitar hutan memiliki kemampuan untuk memasuki aspek bisnis perhutanan sosial, yang tidak hanya agroforestri, tetapi juga dapat berupa ekowisata dan bisnis agrosilvopastoral, bioenergi, dan hasil hutan bukan kayu (HHBK), dan
  2. Mempersiapkan sarana dan prasarana produksi serta pelatihan agar kelompok usaha perhutanan sosial dapat berkembang dengan baik dan menjadi contoh bagi kelompok usaha perhutanan sosial lainnya.

Terdapat tiga isu utama terkait perencanaan terpadu yang menjadi pokok bahasan dalam peraturan presiden dimaksud, yaitu distribusi akses legal, pengembangan usaha Perhutanan Sosial, dan pendampingan. Pelaksanaan perencanaan terpadu percepatan pengelolaan Perhutanan Sosial adalah dalam periode tahun 2023 sampai dengan 2030 dengan target distribusi akses legal seluas 7.380.000 hektare yang dilaksanakan melalui beberapa strategi, yaitu: penentuan skala prioritas pemberian akses legal Perhutanan Sosial, penanganan konflik tenurial pada kawasan hutan, dan penguatan mekanisme dan percepatan pemberian Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial.

Substansi dari Peraturan Presiden meliputi upaya percepatan, target dan sasaran, strategi, program dan kegiatan, penetapan Pengembangan Wilayah Terpadu (Integrated Area Development – IAD), pelaksana, monitoring dan evaluasi, dukungan para pihak, sistem informasi berbasis digital, dan aspek pembiayaan.

Proses Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial

Peraturan Presiden tentang Perencanaan Terpadu Pengelolaan Perhutanan Sosial disusun secara bertahap melalui pertemuan dan diskusi untuk menyerap aspirasi para pihak yang beberapa diantaranya didukung oleh FORCLIME. Penyusunan Peraturan Presiden ini diawali dengan penyusunan naskah akademik yang memuat masukan para akademisi dan peneliti dan dibahas bersama dengan kementerian/lembaga terkait. Untuk menyusun naskah akademik Raperpers, PSKL bekerja sama dengan tim yang terdiri dari peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan perwakilan Forum Komunikasi Kehutanan Masyarakat (FKKM).

 rakor5ag22b
Rapat Koordinasi 05 Agustus 2022 Foto: PSKL

Salah satu konsep yang dibahas dalam naskah akademik adalah konsep joined-up government, yaitu terwujudnya kolaborasi yang konsisten dalam rangka mendukung tujuan secara kolektif. Perlu dilakukan kolaborasi tata kelola pemerintahan dalam perencanaan terpadu secara pembangunan tata kelola dandemokratis meliputi pendistribusian akses legal, pengembangan usaha, dan pendampingan yang berkenaan dengan koordinasi dan integrasi. Secara teoretis, pelaksanaan perhutanan sosial tidak hanya mengandalkan tata kelola yang baik, tetapi lebih dari itu harus mampu menghadirkan sesuatu yang baru, yaitu konsep tata kelola yang baik. Konsep ini didasarkan pada empat prinsip utama: pembangunan, demokrasi, inklusif secara sosial, dan konteks budaya dan sejarah.

Penyusunan Peraturan Presiden tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama kementerian/lembaga terkait, yaitu: Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Dalam Negeri, Kantor Staf Presiden, Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi Republik Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan Kementerian Pertanian.

Setelah beberapa kali diadakan pertemuan untuk menyerap aspirasi para pihak, khususnya kementerian/lembaga, masyarakat, pelaku usaha, akademisi, praktisi, dan Lembaga Swadaya Masyarakat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga beberapa kali melakukan pertemuan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebelum akhirnya pada tanggal 30 Mei 2023 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial ditetapkan dan diundangkan. Peraturan Presiden tersebut memiliki 26 halaman dan 40 halaman lampiran Rencana Aksi Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial. Salinan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial dapat diakses pada link ini.

Dukungan FORCLIME

FORCLIME merupakan program kerja sama bilateral antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Federasi Jerman yang mendukung program pembangunan kehutanan yang dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, termasuk Perhutanan Sosial yang juga menjadi prioritas nasional dan dilaksanakan oleh kementerian/lembaga serta pemerintah daerah terkait.

rakor22jul22
Rapat koordinasi lintas kementerian pada 22 Juli 2022. Dokumentasi: FORCLIME

Dalam rangka percepatan pengelolaan Perhutanan Sosial, Direktorat Jenderal Pehutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan menyiapkan rancangan Perpres tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial pada awal tahun 2022. FORCLIME mendukung kegiatan PSKL tersebut dengan memfasilitasi narasumber dan memfasilitasi beberapa kali kegiatan rapat koordinasi dan FGD hingga terbitnya Perpres No 28 tahun 2023 tersebut diatas.

FORCLIME dengan keterbatasannya sebagai sebuah proyek akan tetap mendukung kegiatan terkait program Perhutanan Sosial, terutama di wilayah kerjanya, yaitu di Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat Daya. Ke depan, di tingkat nasional, FORCLIME akan mendukung PSKL melalui dialog tentang perhutanan sosial termasuk FGD tentang Perpres No 28 tahun 2023 tersebut.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:                                                                               
R. Rizka Dewi Zuleika, Advisor junior bidang pengelolaan hutan lestari
Mohammad Rayan, Advisor teknis lintas bidang dan pengelolaan konflik
Wandojo Siswanto, Manajer bidang strategis, kebijakan kehutanan dan perubahan iklim

in cooperation with ministry of forestry and environment Didukung oleh:
Cooperation - Republic of Indonesia and Federal Republic of GermanyImplemented-by-giz