1 / 3

FORCLIME

 Forests and Climate Change Programme
 Technical Cooperation (TC Module)
2 / 3

FORCLIME

 Forests and Climate Change Programme
 Technical Cooperation (TC Module)
3 / 3

FORCLIME

 Forests and Climate Change Programme
 Technical Cooperation (TC Module)

2023 11 30 Penguatan Kapasitas Kelembagaan MHA To Lindu Tata Kelola Hutan Adat ah 2

Penguatan kapasitas masyarakat, khususnya untuk kelompok perhutanan sosial, merupakan salah satu kegiatan pemberdayaan yang difasilitasi FORCLIME melalui berbagai kegiatan termasuk pelatihan, konseling, bimbingan teknis, dan lain-lain, yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, kapasitas dan kapabilitas masyarakat agar mereka mandiri dan mampu mengelola hutan secara lestari agar dapat membantu meningkatkan taraf hidup mereka.

Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BBTN Lore Lindu) dan FORCLIME melihat pentingnya penguatan kapasitas kelembagaan untuk memperkuat kemandirian masyarakat. Oleh karena itu, diadakan bimbingan teknis (coaching) penguatan kapasitas kelembagaan Masyarakat Hukum Adat To Lindu pada tanggal 30 November 2023 di Desa Lindu, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Kantor Kecamatan Lindu, bapak Sebulon, SE., bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai kelembagaan dan tata kelola sehingga mempunyai pengetahuan yang seragam dan merata bagi seluruh anggota masyarakat adat To Lindu dalam mengelola hutan adatnya.

"Kegiatan-kegiatan seperti ini akan berdampak pada peningkatan kemampuan Masyarakat Hukum Adat To Lindu terkait peran dan fungsi kelembagaan”, kata pak S.Toley, Ketua Majelis Adat To Lindu. “Saat ini Masyarakat Hukum Adat To Lindu perlu fokus pada kemandirian kelembagaan adat dan juga kaderisasi pemuda adat, oleh karena itu, kolaborasi antara pihak-pihak terkait sangat dibutuhkan”, tambahnya.

Masyarakat Hukum Adat To Lindu secara turun temurun memiliki aturan dalam pembagian wilayah yang diatur oleh Majelis Adat To Lindu, sebagai berikut:
- Hutan Wanangkiki, yaitu kawasan hutan yang sama sekali tidak boleh dikelola oleh masyarakat, seperti kawasan hulu sungai.
- Hutan Lindung Ntodea, dimana masyarakat dapat memanfaatkan hutan untuk memenuhi kebutuhannya yang terbatas, seperti memanfaatkan pohon palem untuk diambil buah dan daunnya untuk dijadikan ijuk.
- Hutan Pangale, merupakan kawasan budidaya masyarakat yang menerapkan jeda lima tahun untuk bercocok tanam di kawasan tersebut.
- Hutan Pobondea, bisa ditanami tanaman produktif seperti tanaman kopi.
- Popampa, bisa ditanami tanaman palawija.
- Polida, merupakan area persawahan.

Pertemuan tersebut menghasilkan beberapa rekomendasi, yaitu:
1. Mengaktifkan dan menyempurnakan Majelis Adat dan Lembaga Adat To Lindu.
2. Menyusun jadwal pertemuan berkala Majelis Adat To Lindu dan Lembaga Adat To Lindu.
3. Menyempurnakan aturan adat terkait hutan adat dan pengelolaan Danau Lindu.
4. Menyediakan tempat pertemuan tingkat majelis adat (bantaya/lobo) dengan melibatkan kelima desa (Puroo, Langko, Tomado, Anca dan Olu).
5. Menyusun rencana kelola hutan adat sesuai potensi untuk memanfaatkan dan mengembangkan usaha dengan melibatkan generasi muda.
6. Membentuk Forum Pengelola Danau Lindu dan Gerakan Masyarakat Danau Lindu.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Arif Hidayat, Advisor Junior bidang Kehutanan dan Keanekaragaman Hayati
Ismet Khaeruddin, Advisor Senior, Focal Point Keanekaragaman Hayati KFW Forest Program 3 dan Koordinator Provinsi Sulawesi Tengah

in cooperation with ministry of forestry and environment Didukung oleh:
Cooperation - Republic of Indonesia and Federal Republic of GermanyImplemented-by-giz